Jakarta, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan disemarakkan oleh partisipasi pemilih baru, yaitu mereka yang berusia 17 tahun. Meskipun usia 17 tahun masih dianggap sebagai anak karena belum mencapai usia 18 tahun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah mencapai 204.807.222 pemilih. Berdasarkan data KPU tersebut, jumlah pemilih muda mencapai 106.358.447 jiwa atau sekitar 52 persen.
Sekretariat Forum Anak Nasional Alya Eka Khairunnisa mengatakan politik kerap kali dipandang dengan citra yang kotor, urusan orang dewasa, licik, rumit dan bahkan tidak penting bagi mereka. Hal ini kata dia berangkat dari citra yang ditanamkan di lingkungan pendidikan atau sosial.
“Aku melihat bahwa sebenarnya citra-citra itu muncul karena sering kali praktik tentang politik yang diajarkan kepada anak itu hanya perihal kekuasaannya saja. Padahal sebenarnya banyak aspek yang dibicarakan dalam politik,” kata dia dalam diskusi bertajuk, 'Peran, Partisipasi dan Hak Anak sebagai Pemilih Pemula' di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).