Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkapkan, pengaturan pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk mencegah penyalahgunaan pelaporan oleh pihak-pihak di luar subjek yang dilindungi, dalam hal ini adalah presiden dan wapres.
Ketentuan ini diklaim menutup ruang bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden maupun pemerintah dalam mengajukan pengaduan pidana.
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, mengatakan, Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden serta Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara diatur sebagai delik aduan absolut. Dengan demikian, hanya pihak yang secara langsung disebut dalam pasal yang memiliki hak untuk mengajukan laporan, yaitu presiden dan wakil presiden.
“Pengaturan pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, disingkat kadang-kadang tindak pidana penghinaan presiden dan Pasal 240 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan,” ujar Albert dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Menurut dia, sifat delik aduan absolut membuat pengaduan tidak bisa diwakilkan atau diajukan oleh pihak lain.
“Jadi ditutup kemungkinannya, karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya, untuk pasal 218, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” kata dia.
Sementara untuk Pasal 240, Albert menyebutkan, pihak yang berhak mengadu juga dibatasi secara ketat.
“Dan kalau untuk Pasal 240, hanya kemungkinan berbeda yang tadi sebutkan awalnya hanya ada lima, di luar lima tadi tidak bisa, yang bisa membuat pengaduan baik secara langsung maupun secara tertulis,” ujar Albert.
Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi, mengatakan, pemerintah terbuka terhadap kritik dan pengujian undang-undang melalui mekanisme konstitusional.
“Namun demikian sebagai penutup saya ingin sampaikan ini. Mungkin apa yang kami hasilkan, pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang kita, undang-undang hukum pidana kita, undang-undang hukum acara pidana, dan juga undang-undang penyesuaian pidana, mungkin ada yang merasa sesuatu yang tidak sempurna,” kata dia.
Dia menegaskan, hak masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tetap dijamin.
“Pemerintah tentu menghargai semua upaya warga negara karena itu adalah hak dan nanti akan kita uji,” kata Supratman.
