Kerja Sosial Jadi Pidana di KUHP, 968 Tempat Disiapkan Kemenimipas

- 968 tempat kerja sosial disiapkan untuk implementasi KUHP
- Pembimbingan sesuai assesmen dan penelitian kemasyarakatan
- Kementerian Imipas sudah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial
Jakarta, IDN Times - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat menyiapkan 968 tempat kerja sosial sebagai bentuk implementasi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026. Tempat kerja sosial ini diperuntukkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang termuat sebagai salah satu bentuk pidana pokok di KUHP baru.
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/1/2026).
1. Ada sekolah hingga panti asuhan

Secara rinci Agus menjelaskan 968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari berbagai tempat mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, Panti Asuhan serta pesantren.
Selain 968 tempat tersebut Menteri Agus menyebutkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial
“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," kata mantan Wakapolri tersebut.
2. Sebut bimbingan bakal sesuai assesment

Dia mengklaim, pembimbingan akan diberikan sesuai dengan assesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa.
Dia berharap pelaksanaan pidana kerja sosial bakal berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," kata dia.
3. Sebelumnya sudah dilakukan uji coba

Kementerian Imipas, kata Agus, sudah bersurat ke Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya Kementerian Imipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
4. Ada 2.686 orang jadi PK Bapas

Sementera itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang saat ini siap bekerja mencapai 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi PK, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.
Perlu diketahui, pidana kerja sosial termuat dalam pasal 64 KUHP baru yang masuk dalam kategori pidana pokok. Dalam pasal 85 dijelaskan lebih detilbahwa kerja sosial bisa dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun dan paling lama enam bulan.
Putusan ini tidak memiliki detail delik tindak pidana secara spesifik artinya sesuai dengan putusan ancaman yang diberikan oleh hakim.


















