Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUHP Baru: Kumpul Kebo atau Living Together Dipidana 6 Bulan

KUHP Baru: Kumpul Kebo atau Living Together Dipidana 6 Bulan
Ilustrasi pasangan ngobrol (unsplash.com/Photo by Aleksey Cherenkevich)
Intinya sih...
  • KUHP baru mengatur pidana bagi kumpul kebo atau living together
  • Delik aduan diajukan suami, istri, orang tua atau anak
  • Persetubuhan dengan anggota keluarga inti bisa dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kumpul kebo (living together) alias tinggal bareng laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dipidana. Hidup bersama layaknya suami dan istri tanpa ikatan pernikahan itu diatur dalam Pasal 412 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Ayat 1 dalam salinan KUHP baru, dikutip IDN Times, Minggu (4/1/2026).

1. Delik aduan diajukan suami, istri, orangtua atau anak

KUHP Baru: Kumpul Kebo atau Living Together Dipidana 6 Bulan
ilustrasi pasangan (freepik.com/freepik)

Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang diajukan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orangtua atau anaknya bagi orang yang belum terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” tulis Ayat 4.

2. Pasal persetubuhan dipidana satu tahun

KUHP Baru: Kumpul Kebo atau Living Together Dipidana 6 Bulan
Ilustrasi pasangan bahagia (pexels.com/vlada karpovich)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, juga diatur dalam Pasal 411 KUHP. Bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang diajukan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orangtua atau anaknya bagi orang yang belum terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian tulis Ayat 4.

3. Pasal persetubuhan dengan anggota keluarga inti

KUHP Baru: Kumpul Kebo atau Living Together Dipidana 6 Bulan
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam bab perzinaan itu, diatur juga soal setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batih atau intinya.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” bunyi Pasal 413 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Golkar: Pilkada Tak Langsung Jalan Ideologis Demokrasi Pancasila

05 Jan 2026, 19:41 WIBNews