Jakarta, IDN Times - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku pada Jumat (2/1/2026).
KUHP mengandung pidana materiil, artinya aturan itu mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Misalnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan.
Sedangkan, KUHAP mengatur tentang pidana formilnya, artinya mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan. Misalnya, mengatur prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.
Kedua aturan tersebut tetap disahkan dan diberlakukan meski menuai banyak kritik. Kolisi Masyarakat Sipil berpendapat, beberapa pasal dalam KUHP mengancam terhadap kebebasan sipil termasuk kepada netizen atau warganet dan pers.
“Tidak heran, penegakan hukum di Indonesia sering kali diwarnai dengan corak politis dan mudah dimanfaatkan untuk mengkritik oposisi atau pihak yang mengkritisi pemerintahan,” kata Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta dikutip dari situs resmi LBH Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Berikut pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang bisa membatasi kebebasan berpendapat baik di muka umum maupun media sosial yang dirangkum IDN Times!
