Daftar Pasal Kontroversial UU KUHP yang Berlaku Mulai Jumat 2 Januari

- Daftar pasal kontroversial di dalam KUHP yang bisa menjerat siapapun
- Kontroversi pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara
- YLBHI minta pemberlakukan KUHP ditunda dan dibahas ulang
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pengacara LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, Kamis kemarin menjadi hari terakhir publik memiliki kebebasan untuk berpendapat. Tak akan ada lagi yang berani mengkritik presiden karena tidak juga menetapkan status bencana nasional dalam peristiwa banjir di Pulau Sumatra. Tak akan ada lagi yang berani mengkritik anggota DPR yang memilih berjoged di saat sebagian besar masyarakat terhimpit kondisi ekonomi.
Selain KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga bakal diberlakukan pada Jumat ini. "Keduanya disinyalir sama-sama dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia," ujar Daniel yang dikutip dari situs resmi LBH Jakarta.
Ia menambahkan, KUHP mengandung pidana materiil artinya aturan itu mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Misalnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan diatur dalam KUHP.
Sementara, dalam pandangan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, aparat hukum mulai hari ini berpotensi menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan tindak pidana. Sebab, aturan turunan dari KUHP dan KUHAP belum diterbitkan hingga kini.
"Perlakuan terhadap para tersangka yang kini ditahan oleh polisi, itu bagaimana? Terus orang-orang yang dianggap sudah melanggar, itu akan diperlakukan gimana?" tanyanya.
Berikut pasal-pasal kontroversial di dalam KUHP yang bisa menjerat siapapun.
1. Daftar pasal kontroversial di dalam KUHP dan bisa menjerat warga sipil

Lebih lanjut, YLBHI memaparkan sejumlah pasal di dalam KUHP yang dapat digunakan oleh aparat hukum untuk menjerat warga sipil.
1. Pasal 256
Unjuk rasa, demo atau pawai di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di dalam masyarakat, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
2. Pasal 192
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing untuk memisahkan diri dari Indonesia dipidana dengan pidana mati, penjara sumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
3. Pasal 218 ayat 1
Tiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan
4. Pasal 240
Tiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
5. Pasal 419 ayat 1
Tiap orang yang hidup bersama layaknya suami-istri di luar perkawinan bisa dipenjara enam bulan atau dihukum denda sebanyak Rp10 juta
6. Pasal 604
Pelaku korupsi bisa dipenjara hanya selama dua tahun, lebih singkat empat tahun dari KUHP yang sekarang
7. Pasal 313
Tiap orang yang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama bisa dipenjara selama lima tahun. Pasal ini berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan, gambar atau rekaman serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik
8. Pasal 414
Tiap orang yang terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak bisa dikenai denda Rp1 juta
9. Pasal 252
Tiap orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa kepada orang lain untuk menyakiti mental atau fisik atau membunuh orang lain bisa dibui 3 tahun atau dikenai denda Rp200 juta
10. Pasal 417 ayat 1
Tiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara satu tahun atau dihukum denda Rp10 juta
11. Pasal 432
Tiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda sebanyak Rp1 juta.
2. Kontroversi pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara

LBH Jakarta mengaku tidak habis pikir ada aturan yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah. Menurut Daniel, untuk menentukan pasal tersebut bermasalah atau tidak, maka perlu mendudukan perbedaan antara seseorang sebagai pribadi kodrati atau sebagai pejabat di suatu lembaga negara.
"Prabowo Subianto adalah Presiden Republik Indonesia. Presiden adalah lembaga negara. Kelembagaan Presiden jelas diatur dalam UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apabila terdapat seseorang yang dianggap menghina Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga, misalnya karena kinerjanya yang buruk dalam menangani bencana di Sumatra, apakah suatu “lembaga” dapat merasa terhina?" tanya Daniel.
Ia menambahkan, dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) delik penghinaan atau delik terkait dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga.
"Lembaga, sama halnya dengan sebuah benda mati seperti bangku, tidak dapat merasa terhina. Apalagi dalam negara demokratis, suatu lembaga tidak dapat dan tak boleh merasa terhina. Sebab, apakah mungkin tindakan yang dianggap penghinaan terhadap suatu lembaga tidak berkaitan dengan kinerja lembaganya?" kata Daniel.
3. YLBHI minta pemberlakukan KUHP ditunda dan dibahas ulang

Sementara, Isnur melihat bakal ada potensi kekecauan penegakan hukum bila KUHP tetap diberlakukan pada Jumat (2/1/2026) ini. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pemerintah untuk menunda penerapan KUHP.
"Tunda penerapan KUHP dan lakukan pembahasan ulang," ujar Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis malam (1/1/2026).
Tetapi, ia menggarisbawahi pembahasan ulang KUHP dan aturan turunannya harus dilakukan secara terbuka. "Undang kampus, masyarakat sipil. Kita kan gak tahu nih sejauh mana pembahasan (RPP), siapa yang menyusun, di mana dokumennya. Bagaimana masyarakat sipil bisa memberikan masukan," tanya Isnur.
"Lagi-lagi ini rakyat yang akan menderita dan menjadi korban," imbuhnya.



















