Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Daftar Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Daftar pasal kontroversial di dalam KUHAP yang dapat menjerat warga sipil
  • Masing-masing aparat penegak hukum keluarkan aturan sendiri
  • Pemerintah tetap memberlakukan KUHP dan KUHAP baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026), ada pula Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga diimplementasikan di hari yang sama. Tetapi, senada dengan KUHP yang sudah disahkan sejak 2023 lalu, pengesahan KUHAP pun turut dikritik.

KUHP disusun untuk mengatur tindak pidana dan sanksinya. Sedangkan KUHAP mengatur prosedur penegakan hukum pidana.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan, sejak KUHAP disahkan pada November 2025 lalu, pihaknya sudah mendesak pemerintahan Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP. Kemudian, dilakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah di dalam KUHAP.

"Jadi, kami mendesak pemerintah menerbitkan Perppu untuk menunda (KUHAP). Tetapi, ini menunda untuk memperbaiki pasal-pasal yang fatal karena berdampak serius kepada penegakan hukum," ujar Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (1/1/2026).

Meski diberlakukan pada Jumat (2/1/2026), tetapi Isnur tidak yakin aparat penegak hukum telah memahami dokumen setebal 238 halaman itu. "Hakim, jaksa, advokat, memang sudah paham? Draf revisi UU KUHAP ini baru kami dapatkan pada 18 November 2025. Sedangkan, dokumen finalnya baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025. Akibatnya sekarang orang pada bingung," katanya.

Isnur mengatakan, tidak tahu seberapa baik pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap KUHAP baru. Sebab, di dalam KUHAP baru, polisi diberi kewenangan yang semakin luas dan tanpa kontrol.

"Jadi, undang-undangnya blas baru lahir kemarin, peraturan turunannya pun tidak ada. Terus, gimana mau melaksanakan KUHAP baru ini?" tanyanya lagi.

Berikut sejumlah pasal yang masih menjadi kontroversi di dalam KUHAP, tetapi telah berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026.

1. Daftar pasal kontroversial di dalam KUHAP yang dapat menjerat warga sipil

IMG_20251020_100102.jpg
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berikut adalah daftar pasal bermasalah di dalam KUHAP dan mulai diberlakukan sejak Jumat (2/1/2025):

1. Pasal 5 (penangkapan di tahap penyelidikan)

Di dalam ayat (2) tertulis penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan. Padahal, tahap penyelidikan seharusnya hanya untuk mencari ada tindak pidana atau tidak. Di KUHAP lama tak membolehkan penahanan, tapi aturan baru membuka peluang tersebut

2. Pasal 7 dan 8 (semua penyidik di bawah Polri)

Di dalam pasal 7 ayat (3) tertulis PPNS dan penyidik tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Dengan begitu, membuat Polri sebagai satu-satunya pengendali seluruh penyidikan termasuk dari lembaga lain. Akibatnya, kekuasaan terlalu terpusat pada satu institusi yang belum tentu obyektif

3. Pasal 16 (metode penyelidikan tanpa batas)

Di dalam pasal 16 ayat (1 poin d, e, dan f) tertulis penyelidikan dapat dilakukan dengan cara pembuntutan, penyamaran, hingga pembelian terselubung. Teknik undercover dan controlled delivery sebelumnya hanya dipakai dalam penyidikan kasus narkotika. Di dalam KUHAP baru dapat digunakan di semua kasus tanpa pengawasan hakim sehingga membuka celah untuk penjebakan (entrapment)

4. Pasal 23 (tak ada kewajiban tindak lanjut soal aduan ke polisi)

Pasal ini mengatur teknis serta alur laporan dan pengaduan ke polisi. Namun, tak menjelaskan kewajiban tindak lanjut, batas pemeriksaan laporan, atau mekanisme pengawasan yang efektif

5. Pasal 90 dan 93 (penahanan yang bermasalah)

Pasal 90 mengatur poin berisi penetapan tersangka. Sedangkan, pasal 93 mengatur mengenai penangkapan. Tetapi, dalam kritik masyarakat sipil upaya paksa penangkapan dan penahanan membuka celah lebar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindak sewenang-wenang karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang lebih dari 1X24 jam.

6. Pasal 105, 112A, 124 dan 132A (penyitaan dan penyadapan tanpa izin hakim)

Penegak hukum bisa memblokir informasi, menyita, menyadap, atau menggeledah tanpa izin pengadilan. Penyadapan dan penyitaan tanpa pengawasan menimbulkan risiko pelanggaran HAM . Penegak hukum diberi kuasa terlalu besar tanpa kontrol yudisial

7. Pasal 74a, 78 dan 79

Dalam Pasal 74a KUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?

Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun (Pasal 79), ini menjadi ruang gelap di penyelidikan.

Pasal ini juga membuka ruang pemerasan dan pemaksaan damai sebelum ada kepastian hukum

8. Pasal 137

Pasal ini membuka peluang untuk penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual berat

2. Masing-masing aparat penegak hukum keluarkan aturan sendiri

Kejaksaan Agung
Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hal lain yang juga disoroti oleh YLBHI yakni belum ada aturan turunan dari KUHAP yang sudah disahkan sejak November 2025 lalu.

Lantaran ketiadaan peraturan turunan dari KUHAP baru, menyebabkan dua lembaga penegak hukum yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan sudah mengeluarkan aturan sendiri. Kejaksaan mengeluarkan pedoman bagi para jaksa yang menangani pidana umum.

Sementara, polisi belum diketahui langkah selanjutnya terkait pemberlakuan KUHAP baru. Padahal, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjanjikan, peraturan turunan dari KUHAP baru akan rampung Desember 2025.

"Saya tanya kepada pihak internal di kepolisian, mereka juga masih gagap dan gak tahu bagaimana caranya (menerapkan KUHAP)," tutur Isnur.

Tidak terbayang para penyidik di kepolisian bisa menyalahgunakan kewenangannya dimulai pukul 00.01 pada Jumat (2/1/2026).

"Perlakuan terhadap para tersangka yang kini ditahan oleh polisi, itu bagaimana? Terus orang-orang yang dianggap sudah melanggar, itu akan diperlakukan gimana?" tanyanya.

3. Pemerintah tetap memberlakukan KUHP dan KUHAP baru

Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Meski menuai kritik sejal awal penggodokannya, tetapi pemerintah memilih untuk tetap memberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut, 2 Januari 2026 merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril di dalam keterangan tertulis, Jumat.

Yusril mengatakan, KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai lokal dalam sistem hukum pidana.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," tutur dia.

Sedangkan, KUHAP baru diklaim lebih memperkuat prosedur penyidikan hingga persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Ini Daftar Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

02 Jan 2026, 23:49 WIBNews