Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan bahwa Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru adalah delik aduan yang absolut. Sehingga, hal itu baru bisa diadukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua, atau anak.
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).