Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-20 at 10.59.02.jpeg
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Kemenag sampaikan pentingnya pencatatan resmi pernikahan

  • Makna pernikahan dalam pandangan Islam

  • Kiat menjadi keluarga sakinah, mawadah dan rahmah

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 100 pasangan suami istri yang nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/6/2025) lalu, menjalani bimbingan pernikahan yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag). Bimbingan pernikahan itu digelar di Jakarta, dari 3-4 Juli 2025.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari acara Peaceful Muharam.

"Pasangan ini sedang menjalankan syariat. Nikah itu jalan hidup, sunnah, dan ajaran. Maka pernikahan harus dilakukan, bukan ditakuti. Jangan bilang marriage is scary. Justru banyak keberkahan yang lahir dari pernikahan," ujar Abu Rokhmad dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (4/7/2025).

1. Kemenag sampaikan pentingnya pencatatan resmi pernikahan

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Abu menjelaskan pentingnya pencatatan resmi pernikahan oleh negara. Sebab, yang mengikuti nikah massal itu ada yang sudah menikah, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias nikah siri.

“Pernikahan yang tercatat memiliki bukti legal, yaitu buku nikah, yang akan melindungi keluarga di masa depan. Ini penting, dan perlu disampaikan juga kepada masyarakat sekitar agar sadar betapa pentingnya pencatatan nikah,” kata dia.

2. Makna pernikahan dalam pandangan Islam

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan makna pernikahan dalam pandangan Islam. Cecep kemudian mengutip ayat Al-Qur'an yang menyebutkan pernikahan adalah mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kokoh.

“Istilah mitsaqan ghalizha hanya disebutkan dalam tiga konteks: para Nabi Ulul Azmi, Bani Israil, dan pernikahan. Artinya, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat agung, setara dengan amanah besar para nabi,” kata dia.

3. Kiat menjadikan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Cecep kemudian menyampaikan kiat menjadikan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan memiliki bekal ilmu komunikasi, pengelolaan keuangan, kesehatan dan psikologi keluarga.

“Karena itu, pemerintah menghadirkan program bimbingan kawin. Materi yang disampaikan sangat lengkap dan relevan untuk kehidupan berumah tangga,” imbuhnya.

Editorial Team

EditorSunariyah