Jakarta, IDN Times - Penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi COVID-19 bahkan dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien COVID-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Tubagus Djumhana Atmakusuma, menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.
"Apabila terkena COVID-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi," ujarnya dalam siaran tertulis yang dikutip dari Kemkes.go.id, Minggu (7/2/2021).