Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo. Korban merupakan anak laki-laki berinisial RML yang masih berusia 5 tahun.
"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir ANTARA, Rabu (30/10/2024).