Pasutri yang Aniaya Anaknya di Pasar Rebo Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo. Korban merupakan anak laki-laki berinisial RML yang masih berusia 5 tahun.
"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir ANTARA, Rabu (30/10/2024).
1. KDRT berawal dari korban tidak mengakui ibu dan ayah tirinya sebagai orang tua
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir, dibesarkan dan diurus oleh neneknya di Kupang.
"Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yang berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya," ujarnya.
Menurut Nicolas, karena korban sejak bayi sampai berumur 5 tahun tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, maka sesampainya di Jakarta tidak mengakui kedua orang tuanya.
"Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang membuat sakit hati dari kedua orang tuanya," katanya.
Akibatnya mulai Juni sampai Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.
"Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT," katanya.