Jakarta, IDN Times - Perkembangan proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih dilakukan. Hingga awal Juni 2025, posisi hukum Tannos di Singapura masih dalam tahap proses, dan dia belum bersedia kembali ke Indonesia.
Seperti diketahui Tannos tengah ditahan usai ditangkap otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan jika Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan. Sementara, pemerintah Indonesia telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
"Pemerintah RI telah menyampaikan permohonan Ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).