Pemerintah Tunggu Singapura untuk Pulangkan Buronan KPK Paulus Tannos

- Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura.
- Proses pemulangan Paulus Tannos masih menunggu keputusan hukum Singapura.
- KPK masih mencari buronan lainnya, termasuk Kirana Kotama, Harun Masiku, Emylia Said, dan Hermansyah.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ke pemerintah Singapura. Saat ini pemerintah tinggal menunggu untuk memulangkan Paulus Tannos.
"Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa kita intervensi karena itu kedaulatan hukum Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, kepada IDN Times, Selasa (4/3/2025).
1. Paulus Tannos bisa dipulangkan setelah proses rampung

Widodo menjelaskan, Paulus Tannos bisa segera dipulangkan ke tanah air apabila berkas yang disrahkan sudah diproses. Namun, itu masih menunggu Singapura.
"Iya (bisa dipulangkan)," ujarnya.
2. Paulus Tannos tersangka kasus E-KTP

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
3. KPK masih buru empat buronan

Meski Paulus Tannos ditemukan, KPK masih memilih utang mencari buronan lainnya. Berikut adalah daftar buronan KPK yang belum ditemukan:
1. Kirana Kotama
2. Harun Masiku
3. Emylia Said
4. Hermansyah