Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkum: Affidavit Ekstradisi Paulus Tannos Diserahkan Pekan Lalu

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kementerian Hukum serahkan dokumen afidavit ke Singapura terkait ekstradisi Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos
  • Pemerintah menunggu proses yudisial di Singapura dan berharap tersangkut kooperatif diekstradisi ke Indonesia
  • Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura, namun KPK masih mencari buronan lainnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Proses ekstradisi Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih terus berlanjut. Terbaru, Kementerian Hukum menyebut dokumen affidavit telah diserahkan ke Singapura.

“Jadi, dokumen sudah dibundel, dan dikirimkan ke Singapura. Beberapa waktu yang lalu. Seminggu atau berapa gitu,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal AHU Kemenkum, Jakarta, Selasa (29/5/2025).

1. Pemerintah tunggu proses yudisial Singapura

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)

Widodo mengatakan, dokumen telah telah diterima pihak Singapura. Pemerintah pun hanya tinggal menunnggu proses yudisial di Singapura.

"Jadi, kami tinggal menunggu proses yudisial di sana. Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, bisa mau diekstradisi ke sini," ujarnya.

2. Kemenkum tak jelaskan detail dokumen

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)

Widodo tak menjelaskan detail dokumen yang diserahkan kepada Singapura. Sebab, hal itu menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti bisa ditanyakan poinnya apa saja terkait kelengkapan itu ke teman-teman KPK," ujarnya.

3. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP yang sempat buron

Buronan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Buronan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Meski Paulus Tannos ditemukan, KPK masih memilih utang mencari buronan lainnya. Berikut adalah daftar buronan KPK yang belum ditemukan: Kirana Kotama, Harun Masiku, Emylia Said, Hermansyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us