Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengecam keras penempatan tiga perwira tinggi TNI di kementerian atau instansi sipil. Hal itu merupakan bagian dari mutasi 300 perwira tinggi TNI melalui surat keputusan Panglima TNI nomor 1545/XII/2024 yang diteken pada 6 Desember 2024.
Tiga jenderal yang ditugaskan yakni Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan; Mayjen Irham Waroihan yang duduk sebagai Irjen di Kementerian Pertanian dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang duduk di Badan Penyelenggaraan Haji.
"PBHI mengecam keras penempatan tiga perwira tersebut. Sebab, penempatan itu semakin menambah deret panjang catatan terhadap UU TNI itu sendiri," ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/12/2024).
Ia menambahkan dalam catatan PBHI sepanjang 2023 hingga 2024 sudah ada 71 perwira tinggi TNI yang mengisi jabatan di instansi sipil. Mulai dari komisaris, direktur atau pimpinan lembaga.
"Sedangkan, 1.367 prajurit TNI berstatus bintara juga menempati posisi staf di berbagai instansi kementerian dan non-kementerian," tutur dia.
Fenomena itu, kata Julius, menunjukkan semakin meluasnya infiltrasi militer di dalam sektor-sektor sipil. Padahal, seharusnya posisi-posisi itu steril dari militer.