Jakarta, IDN Times - Wacana pengalihan kewenangan pengusul revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke pemerintah, menuai reaksi keras dari sejumlah partai politik di Senayan. Tiga partai besar di parlemen menolak keras wacana tersebut.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan PDI Perjuangan (PDIP), secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan itu.
Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. PAN mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, dengan dalih menghindari agenda partai politik yang membuat pembahasan menjadi deadlock.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu, apabila pembahasannya terus mandek di parlemen.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang gak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf (RUU Pemilu)," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026.
