Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PDIP, Golkar, PKB Tolak Ide PAN soal RUU Pemilu Jadi Usul Pemerintah
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Tiga partai besar, PDIP, Golkar, dan PKB menolak usulan PAN agar revisi RUU Pemilu dialihkan dari DPR ke pemerintah karena dianggap melemahkan peran parlemen.
  • PKB menilai proses revisi sudah berjalan di Komisi II DPR dan harus dilanjutkan untuk persiapan Pemilu 2029 tanpa mengubah inisiatif menjadi milik pemerintah.
  • Golkar dan PDIP menegaskan RUU Pemilu menyangkut kepentingan partai politik sehingga inisiatifnya harus tetap di DPR demi menjaga independensi serta keseimbangan demokrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada partai PAN yang mau supaya aturan pemilu baru dibuat oleh pemerintah, bukan DPR. Tapi tiga partai besar, PDIP, Golkar, dan PKB tidak mau begitu. Mereka bilang aturan itu penting buat partai politik dan harus tetap dibahas di DPR. Sekarang pembicaraannya belum selesai dan masih menunggu keputusan bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wacana pengalihan kewenangan pengusul revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke pemerintah, menuai reaksi keras dari sejumlah partai politik di Senayan. Tiga partai besar di parlemen menolak keras wacana tersebut.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan PDI Perjuangan (PDIP), secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan itu.

Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. PAN mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, dengan dalih menghindari agenda partai politik yang membuat pembahasan menjadi deadlock.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu, apabila pembahasannya terus mandek di parlemen.

"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang gak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf (RUU Pemilu)," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026.

1. Alasan PKB tolak RUU Pemilu jadi usul pemerintah

Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah. Menurut dia, langkah ini justru menjadi mundur dari proses yang sedang berjalan di parlemen.

Khozin mengatakan, Komisi II DPR yang telah ditugaskan untuk membahas revisi undang-undang tersebut, telah memulai rangkaian pembahasan dengan sejumlah organisasi non-pemerintah kepemiluan.

"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin kepada jurnalis, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Khozin mengatakan, Badan Keahlian Dewan (BKD) telah ditugaskan untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu-isu krusial yang dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Secara konstitusional, dia menyampaikan, RUU dapat diusulkan DPR maupun Presiden. Namun, proses yang saat ini tengah berjalan idealnya tetap dilanjutkan. Menurut dia, tahapan pemilu harus dimulai pada 20 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau awal 2027.

"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029, agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata Legislator asal Jawa Timur itu.

2. Golkar sebut RUU Pemilu menyangkut parpol

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menolak ide RUU Pemilu jadi inisiatif pemerintah. (dok. DPR).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menolak wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu. Menurut dia, sebaiknya tetap berasal dari DPR. RUU pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR justru dapat menjaga independensi pemerintah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR," kata Irawan kepada jurnalis, Senin, 11 Mei 2026.

Irawan menilai, RUU Pemilu sudah sewajarnya menjadi inisiatif DPR, karena substansi dan muatan materi dalam revisi beleid tersebut banyak menyentuh partai politik sebagai peserta pemilu.

"Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum," ujar dia.

Selain itu, Irawan berpandangan, parlemen sebagai pembentuk undang-undang memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun perubahan undang-undang tersebut bersama pemerintah. Ia juga mengatakan, partai politik merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum.

"Partai paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur," kata dia.

3. Objek vital parpol, PDIP tolak RUU Pemilu diusulkan pemerintah

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menyambut baik keputusan Eks Menko Polhukam Mahfud MD untuk bergabung menjadi bagain Komite Reformasi Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menolak agar RUU Pemilu dilimpahkan menjadi usulan pemerintah tidaklah tepat.

Menurut dia, partai politik berkepentingan terhadap pelaksanaan pemilu. Artinya, menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa parpol.

"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan "nyawa" partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy kepada jurnalis, Jumat, 8 Mei 2026.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, perbedaan pandangan dalam politik merupakan suatu hal yang wajar. Menurutnya, dinamika, perdebatan, hingga pergulatan justru menjadi bagian penting dalam demokrasi.

"Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya gak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masa filosofi begini saja gak ngerti?" kata dia.

Deddy tidak sepakat jika RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Menurutnya, RUU Pemilu merupakan undang-undang vital bagi partai politik.

"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket undang-undang ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh sebab banyak undang-undang teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi undang-undang yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?" tuturnya.

Editorial Team