Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Golkar Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Parpol Paling Paham

Golkar Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Parpol Paling Paham
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menolak ide RUU Pemilu jadi inisiatif pemerintah. (dok. DPR).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ahmad Irawan dari Golkar menolak wacana RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah dan menegaskan DPR sebaiknya tetap sebagai pengusul untuk menjaga independensi serta kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
  • Ia menilai partai politik paling memahami kebutuhan hukum pemilu karena substansi revisi banyak menyentuh kepesertaan parpol, sehingga DPR dinilai lebih tepat menyusun perubahan undang-undang bersama pemerintah.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka peluang negosiasi ulang soal pengusul RUU Pemilu jika pembahasan di DPR terus mandek, namun pemerintah masih menunggu draf resmi dari parlemen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menolak wacana pergeseran pengusul Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, sebaiknya tetap berasal dari DPR.

Menurut Irawan, RUU pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR justru dapat menjaga independensi pemerintah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

1. Parpol paling terdampak dari RUU Pemilu

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini menilai, RUU Pemilu sudah sewajarnya menjadi inisiatif DPR karena substansi dan muatan materi dalam revisi beleid tersebut banyak menyentuh partai politik sebagai peserta pemilu.

"Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum," ujar dia.

Selain itu, ia berpandangan, parlemen sebagai pembentuk UU memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun perubahan UU tersebut bersama pemerintah. Ia juga mengatakan, partai politik merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum.

"Partai paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur," kata dia.

2. Sebaiknya RUU Pemilu inisiatif pemerintah

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Irawan menilai, RUU Pemilu tetap harus menjadi usul inisiatif DPR demi menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Hal ini dapat memutus praduga di masyarakat bahwa pemerintah memiliki agenda terselubung saat mau mengambilalih pengusul RUU Pemilu.

"Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu, dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan," kata dia.

3. Pemerintah buka peluang negosiasi ulang pengusul RUU Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI.

Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock.

Yusril menyatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu apabila pembahasannya terus mengalami keterlambatan.

"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan terakhir pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah masih terua menunggu draf pembahasan RUU Pemilu.

"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More