PKB Tolak Ide RUU Pemilu Jadi Usul Pemerintah: Langkah Mundur

- PKB menolak wacana pergeseran pengusul revisi UU Pemilu dari DPR ke pemerintah, menyebut langkah itu sebagai kemunduran dan menegaskan pembahasan sudah berjalan di Komisi II DPR.
- PAN mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda politik partai serta mempercepat proses pembahasan di parlemen.
- Pemerintah melalui Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra membuka peluang negosiasi ulang soal pihak pengusul RUU Pemilu jika pembahasannya terus mandek di DPR.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti wacana pergeseran pengusul revisi Undang-Undang Pemilu dari DPR ke Pemerintah. Menurut dia, langkah ini justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di parlemen.
Khozin mengatakan, Komisi II DPR yang telah ditugaskan membahas revisi uu tersebut telah memulai rangakaian pembahasan dengan sejumlah organisasi non-pemerintah kepemiluan.
"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin kepada wartawan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
1. Fraksi PKB Dorong RUU Pemilu segera dibahas

Anggota Fraksi PKB DPR RI itu mengatakan, Badan Keahlian Dewan (BKD) telah ditugaskan untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi isu-isu krusial yang dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Secara konstitusional, dia menyampaikan RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Namun, proses yang saat ini tengah berjalan idealnya tetap dilanjutkan. Menurut dia, tahapan pemilu harus dimulai pada 20 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau awal 2027.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata Legislator asal Jawa Timur itu.
2. PAN Usul RUU Pemilu Jadi Usul Inisiatif Pemerintah Hindari Agenda Politik

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih pemerintah karena selama ini perubahan UU itu biasanya bukan berasal dari parlemen.
Menurut dia, RUU Pemilu didasarkan atas inisiatif pemerintah bisa menghindari agenda parpol di awal pembahasan. Namun, kalau pun ada perbedaan pandangan, pembahasannya bisa diakumulasi pada saat pembahasaan DIM.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
3. Pemerintah buka peluang negosiasi ulang pengusul RUU Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI.
Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock.
Yusril menyatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu apabila pembahasannya terus mengalami keterlambatan.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Kendati demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan terakhir pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah masih terua menunggu draf pembahasan RUU Pemilu.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.



















