Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menilai gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menjegal pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Putusan MK itu kan menolak, kalau kita melihat, kita menilik putusan MK itu menolak gugatan 01 dan 03, sehingga tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK, gak masuk logika hukumnya, kenapa? Karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

1. Tak ada hal yang bisa menjegal pelantikan Prabowo-Gibran

Prabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Tamsil mengatakan, tak ada hal yang bisa menjegal pelantikan Prabowo-Gibran. Menurutnya, Prabowo-Gibran akan tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN, kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN, lalu kemudian PTUN itu yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” ucap dia.

Tamsil mengatakan, gugatan PDI Perjuangan ke PTUN menandakan ketidakpuasannya terhadap hasil Pilpres 2024.

“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU, artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan hasil keputusan MK,” kata dia.

2. Gugatan PDIP ke PTUN wajar

Editorial Team

Tonton lebih seru di