Jakarta, IDN Times - Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menilai gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menjegal pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
“Putusan MK itu kan menolak, kalau kita melihat, kita menilik putusan MK itu menolak gugatan 01 dan 03, sehingga tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK, gak masuk logika hukumnya, kenapa? Karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).