Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara bila berencana menambah nomenklatur kementerian. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian yang ada maksimal mencapai 34. Sementara, santer terdengar isu Prabowo hendak menambah kursi menteri hingga 40.
"Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang," ujar Yusril di dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
"Nomenklatur kementerian dapat saja ditambah tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," tutur dia lagi.
Selain melalui proses revisi yang harus melibatkan pemerintah dan DPR, maka perubahan UU Kementerian Negara juga bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Perppu bisa diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang masih berkuasa dan DPR periode 2019-2024.
"Tetapi, bisa juga (Perppu) diterbitkan usai Prabowo dilantik," katanya.
Yusril menyebut, bisa saja Prabowo yang menerbitkan Perppu untuk mengubah nomenklatur kementerian. Hal tersebut bisa dilakukan usai Prabowo dilantik pada 20 Oktober mendatang.
"Bisa Perppu diterbitkan oleh Pak Prabowo usai dilantik. Gak ada masalah," kata Yusril.