Jakarta, IDN Times - Peluang MPR melakukan amandemen UUD 1945 disebut tetap ada meski partai koalisi pemerintah, PDI Perjuangan, mundur dari wacana ini. Penyebabnya, satu partai koalisi pendukung Presiden Joko “Jokowi” Widodo yakni Partai Kebangkita Bangsa (PKB) masih mengusulkan perubahan konstitusi.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai, wacana amandemen UUD 1945 bisa tetap bergulir karena masih ada partai di koalisi Jokowi yang menginginkan adanya perubahan pada konstitusi. Di samping itu, syarat melakukan perubahan amandemen juga dinilai tak memberatkan, sehingga kecil peluang wacana ini terkubur.
“Kans amandemen UUD 1945 tetap bergulir karena syaratnya tidak terlalu berat, cukup dengan usulan 1/3 jumlah anggota MPR, jadi walaupun PDIP mundur partai koalisi yang lain masih bisa mengusulkan amandemen,” kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/5/2022).