Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah memberhentikan pegawai kementeriannya berinisial YP yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"Sudah terpenuhi syarat dilakukan pemberhentian, jadi kami lakukan pemberhentian," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Senin (7/5).

1. Menunggu surat resmi dari KPK

Default Image IDN

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan YP saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK. Dengan begitu, salah satu unsur untuk pemberhentian seorang pegawai sudah terpenuhi.

Meski begitu pihaknya masih menunggu surat surat penahanan dari KPK. "Sebagai syarat formal untuk melakukan tindakan administratif," katanya.

2. Meningkatkan sistem whistleblower

Editorial Team

Tonton lebih seru di