Jakarta, IDN Times – Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis baik TransJakarta, MRT, maupun LRT Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, kategori pekerja swasta yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (5/11/2025).
