Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Jakarta: Banjir dan Macet Bukti Pemprov DKI Tak Becus Tata Kota

IMG-20251030-WA0062.jpg
Banjir Jakarta pada Kamis(30/10/2025)/ dok BPBD DKI
Intinya sih...
  • Banjir dan kemacetan menunjukkan kerapuhan Kota Jakarta
  • LBH Jakarta menilai banjir dan kemacetan sebagai langgar HAM
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab benahi masalah banjir dan macet
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai banjir dan kemacetan yang kembali melanda Ibu Kota menunjukkan kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kota.

LBH Jakarta menilai dua masalah tersebut sebagai gejala kerapuhan sistemik yang terjadi akibat lemahnya tata kelola perkotaan.

“Beberapa minggu ke belakang, terutama sejak hujan deras melanda Jakarta di pertengahan hingga akhir Oktober 2025, terjadi dua hal yang menjadi topik keresahan warga Jakarta: banjir dan kemacetan,” tulis LBH Jakarta dalam pernyataan resminya, Minggu (2/11/2025).

1. Banjir dan kemacetan adalah fakta yang menunjukkan kerapuhan Kota Jakarta

Jakarta macet parah (IDN Times/Sunariyah)
Jakarta macet parah (IDN Times/Sunariyah)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat terdapat 54 RT yang terendam banjir pada 31 Oktober 2025. Menurut Gubernur DKI Jakarta, penyebab banjir parah kali ini adalah keretakan tanggul yang menyebabkan Kali Krukut meluap.

LBH Jakarta menegaskan bahwa banjir dan kemacetan adalah fakta yang menunjukkan kerapuhan Kota Jakarta.

“Faktanya, menurut berbagai studi yang sebelumnya telah dilakukan, 40 persen wilayah Jakarta berada di bawah permukaan air laut. Jakarta adalah kota tercepat tenggelam di dunia dengan penurunan tanah sekitar 3-10 cm per tahun,” ungkap LBH Jakarta.

2. Langgar HAM

(Banjir Jakarta) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(Banjir Jakarta) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

LBH Jakarta menilai banjir dan kemacetan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Banjir dan macet berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU HAM,” tegas mereka.

Disebutkan, banjir dapat menyebabkan rusaknya tempat tinggal, memicu penggusuran paksa, dan menimbulkan penyakit akibat kerusakan sanitasi air bersih. Di sisi lain, kemacetan berimbas pada polusi udara, stres, gangguan kesehatan mental, hingga menurunnya produktivitas warga.

3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Pemerintah Daerah tanggung jawab benahi macet dan banjir

Banjir Jakarta. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Banjir Jakarta. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Selain itu LBH Jakarta juga menyoroti hak atas pendidikan dan pekerjaan yang terganggu. Banjir memutus akses mobilisasi sehingga berdampak pada akses pekerjaan dan pendidikan warga. Kemudian, kemacetan juga berdampak terhadap hak atas pekerjaan dan pendidikan karena waktu yang habis di jalan mengurangi produktivitas serta waktu beristirahat sebagai hak asasi manusia.

LBH Jakarta mengingatkan bahwa tanggung jawab penanganan banjir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Pasal 5 dan 6 UU Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” jelasnya.

Selain itu, LBH Jakarta menegaskan, berdasarkan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan ruang dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

“Sehingga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk membenahi permasalahan banjir dan macet di Jakarta,” tegas LBH Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Perdana Menteri China ke Australia di 2026, Hubungan Bilateral Makin Mesra

02 Nov 2025, 18:28 WIBNews