Jakarta, IDN Times - Senapan air gun kini kembali jadi sorotan usai terjadi teror di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021. Senjata itu diduga adalah senapan yang diarahkan pelaku teror, ZA, ke petugas kepolisian yang berjaga di pos pintu belakang Mabes Polri. Selain air gun ada juga airsoft gun (senjata angin tekanan tinggi).
Kedua senjata ini kerap disalahgunakan para pelaku kejahatan, untuk menakut-nakuti korbannya. Sehingga korban tak berdaya saat ditodongkan kedua senjata itu, karena sekilas mirip dengan senjata api.
Merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 mengenai pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB). Artinya, peluru airsoft gun berbentuk bulat dan tidak tajam.
Di dalam aturan tersebut juga diketahui airsoft gun digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Airsoft gun untuk menembak reaksi terbagi menjadi dua yaitu jenis pistol dan senapan.
Sekretaris Jenderal PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) Fitrian Judiswandarta mengatakan, airsoft gun hanya digunakan untuk aktivitas olahraga. Bila ditembak dari jarak dekat, airsoft gun tetap mampu melukai target. Namun, peluru itu tidak akan mampu melukai bila ditembak dari jarak jauh.
Airsoft gun, kata Fitrian, menggunakan freon untuk membantu agar pelurunya bisa terlontark keluar. "Bila diperhatikan di senapannya ada tabung kecil, nah itu isinya freon," ungkap Fitrian ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (1/4/2021).
Meski bukan senapan yang mematikan tetapi penggunaan airsoft gun tetap tidak bisa sembarangan. Individu yang ingin memilikinya tetap harus memproses dokumen agar bisa tetap dilacak Perbakin.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi bila ingin memiliki airsoft gun di Indonesia? Adakah sanksinya bila membawa airsoft gun yang tak memiliki izin di tanah air?