Jakarta, IDN Times - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman tidak setuju Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk secara permanen.
Hal itu disampaikan di hadapan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams, serta Binsar R Saragih saat sidang pemeriksaan laporan di Gedung MK, Jumat (3/11/2023). Zico menyampaikan informasi tersebut juga sudah dia tulis dalam laporan.
"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya hakim-hakim itu, delapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman, sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetuju Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ucap Zico dalam sidang.