Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MKMK Sebut Gugatan Almas Tsaqibbiru Sudah Ditandatangani

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan permohonan gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru telah ditandatangani.

Sebelumnya, berkas yang belum ditandatangani itu jadi bukti dalam laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam sidang pemeriksaan MKMK, Kamis (2/11/2023). Pelapor mempertanyakan validitas perkara yang pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK.

Jimly menyebut, berkas tersebut sudah ditandatangani dalam sidang pendahuluan.

"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.

1. Dokumen yang beredar belum ditandatangani

Dok. Istimewa

Jimly menjelaskan dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang belum ditandatangani. Sebenarnya, ada dua dokumen perbaikan yang disampaikan pemohon.

Namun, dokumen yang diunggah di situs resmi MK tidak bertanda tangan. Dia tak memungkiri, masalah itu merupakan kesalahan administrasi.

"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," tutur dia.

2. PBHI soroti dokumen yang belum ditandatangani

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan batas usia capres - cawapres.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani menyebut, dokumen perbaikan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya.

Julius menilai, apabila dokumen itu benar memang belum ditandatangani, seharusnya permohonan perkara itu bisa dibatalkan.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," katanya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

3. Dokumen didapat langsung dari situs MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Julius mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari situs resmi milik MK. Dia lantas mempertanyakan keseriusan MK dalam melakukan verifikasi administrasi laporan yang masuk.

"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us