Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis Pelawak Nurul Qomar hukuman penjara 17 bulan, karena dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Sulastuti, dalam sidang hari ini, Senin (11/11).

1. Qomar dinyatakan terbukti bersalah atas pemalsuan ijazah

instagram.com/haji.nurulqomar

Dikutip dari Antara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Sri menyatakan, terdakwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 tentang pemalsuan surat yaitu ijazah dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara atau 17 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

2. Qomar menyatakan banding

instagram.com/haji.nurulqomar

Tidak terima atas putusan hakim, Nurul Qomar langsung mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan hakim, akan tetapi kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujar Qomar.

3. Meski sudah divonis, Qomar tidak ditahan

instagram.com/haji.nurulqomar

Menurut Qomar, dengan pengajuan banding itu, dia tidak ditahan. Dengan demikian, Qomar masih bisa bebas beraktivitas seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," Qomar menegaskan.

4. Sidang dihadiri oleh personel grup lawak Empat Sekawan

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini, hadir sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan, yang merupakan mitra Qomar, seperti Ginanjar, Eman, dan Memet.

Editorial Team