Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis Pelawak Nurul Qomar hukuman penjara 17 bulan, karena dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Sulastuti, dalam sidang hari ini, Senin (11/11).