Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembunuhan Wanita di Kalideres Berawal dari Urus Cerai

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita paruh baya yang terjadi di Kalideres, Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat menangkap F yang diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita paruh baya berinisial SM di Kalideres.

F disebut melakukan pembunuhan lantaran sakit hati ketika ingin mengurus perceraian. "F kita tangkap berikut beberapa barang bukti kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Barat, Haris Kurniawan mengutip Antara, Rabu (26/10/2022).

1. Pelaku membunuh karena sakit hati

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat
(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Haris mengatakan, kejadian bermula saat F menuju ke rumah SM guna mengurus perpisahan Kartu Keluarga. Ini dilakukan untuk keperluan administrasi perceraian dengan istrinya.

Diketahui terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban ketika F meminta tolong SM untuk membantunya.

SM bahkan disebut sempat menyerang F yang akhirnya mengalami luka cakar. Kesal, F pun menghabisi SM dan membuang jenazah korban di dalam selokan.

2. Pelaku mencuri emas korban

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga disebut mengambil perhiasan yang dipakai korban.

"Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban lalu meninggalkan lokasi kejadian,” kata Haris.

Pelaku kemudian menjual emas seberat 30 gram milik korban. Diketahui emas sudah terjual 12 gram dengan harga Rp13,8 juta.

3. Pelaku sempat kabur ke Tegal

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Disebutkan bahwa F sempat melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres pada Senin (24/10/2022) lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us