Pemda Didesak Buat Perda Jaga Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (pemda) menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Ini perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/12/2024).
1. Regulasi tentang tanah ulayat untuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, dan pesisir pantai
Amran menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Ia mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi untuk segera melakukan pengecekan administrasi.
Alasannya, regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” ujar dia.