Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (pemda) menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Ini perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/12/2024).