Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu dikeluarkan harus ada kegentingan terlebih dahulu.

"Gak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (Perampasan Aset), karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).

1. Yusril sebut KPK, Polri dan Kejaksaaan Agung efektif tangan korupsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril mengklaim KPK, Polri dan Kejaksaan Agung efektif dalam menangani kasus korupsi.

"Jadi, saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ucap dia.

2. Pemerintah masih menunggu ajakan DPR RI

Editorial Team

Tonton lebih seru di