Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu dikeluarkan harus ada kegentingan terlebih dahulu.
"Gak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (Perampasan Aset), karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).