Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johanis Tanak Nilai UU Perampasan Aset Bisa Perkuat Kerja KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kinerja KPK akan semakin kuat apabila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Asset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yg diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Johanis Tanak, Senin (5/5/2025).

1. UU Perampasan Aset bisa maksimalkan pengembalian kerugian negara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Johanis Tanak mengatakan, UU Perampasan Aset akan membuat pemulihan kerugian keuangan negara yang  ditimbulkan dari korupsi bisa maksimal. Dengan begitu, uang yang dirampas bisa digunakan negara.

"Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," ujarnya.

2. Pengembalian kerugian negara dengan UU Tipikor belum maksimal

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Wakil Ketua KPK dua periode itu menilai saat ini pengembalian kerugian negara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih belum maksimal. Padahal, masih banyak yang belum dikembalikan.

"Sampai dgn saat ini, kerugian keuangan negara yg dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yg belum dpt dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg diubah dgn UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"  ujarnya.

3. Prabowo wacanakan lagi RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto saat minum kopi saat tengah berpidato di perayaan Hari Buruh di Monas pada Kamis (1/5/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto kembali mewacanakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Hal itu ia sampaikan pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," ujar Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Prabowo mengatakan, jangan sampai para koruptor tidak mengembalikan aset yang sudah dicuri.

"Enak saja sudah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us