Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama jajaran Anggota KPU dalam konferensi pers Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menanggapi terkait usulan pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan, dari yang semula digelar pada November menjadi September.
Hasyim mengatakan, KPU siap melaksanakan segala kemungkinan terkait tahapan Pemilu 2024, termasuk dimajukannya gelaran pilkada. Namun, kata dia, dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"KPU sebagai pelaksana undang-undang. Jadi apa yang diatur dalam undang-undang itu yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024, dan hal itu diatur dalam undang-undang atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 Agustus 2023.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, juga setuju agar Pilkada 2024 dimajukan. Dia menuturkan, sebenarnya usulan dimajukannya jadwal Pilkada 2024 berkaitan dengan prinsip serentak.
Hal itu juga sesuai amanat dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya memang dari awal itu kan idenya begitu. Melakukan dan menyerentakan pilkada dan pemilu. Untuk efisiensi dan efektivitaslah jadi satu kali putaran atau lima tahun sekali-sekali itu satu kali pemilu," ucap dia kepada IDN Times, Sabtu, 26 Agustus 2023.
"Kekeliruan itu sudah disadari oleh DPR dan pemerintah, tetapi direncanakan untuk masuk dalam revisi Undang-Undang 7 Tahun 2017, UU Pemilu yang dua tahun lalu tiba-tiba batal. Kan setelah 2019 sebenarnya revisi itu sudah fikslah, bahkan sudah ada DIM dan drafnya," lanjut Jeirry.
Jeirry menjelaskan, apabila pilkada digelar November 2024, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih kemungkinan akan dilantik pada Januari 2025. Tentunya hal itu mengakibatkan ketidaksesuaian dengan skenario yang sejak awal dibuat terkait prinsip keserentakan.
Namun, dia tak memungkiri, dalam UU Pilkada yang diatur hanya keserentakkan pelaksanaan waktu pemungutan suara pilkada. Padahal, perlu juga diatur tentang keserentakan pelantikan.
"Karena kan pemungutan suara pilkadanya November. Pungut hitung sampai selesai itu satu bulan. Setelah itu kan ada kemungkinan sengketa hasil kan sampai Januari (2025). Baru bisa pelantikan jadinya Februari kalau ada sengketa hasil. Tapi Kalau tidak ada itu juga dilantik jadi Januari," ungkap dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.