Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar. (dok. BP Jamsostek)
Lebih lanjut, Juri menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses seleksi. Terlebih, seleksi ini akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024.
“Kami mendorong pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas,” ujar dia.
Juri menambahkan, keberagaman dalam latar belakang, termasuk gender, daerah, dan profesi, menjadi elemen penting dalam membentuk Ombudsman yang representatif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Segala biaya pelaksanaan tugas pansel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dukungan teknis akan diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pejabat Negara. Ia pun menegaskan, pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti proses seleksi ini.
“Keterlibatan publik diharapkan mampu mendorong lahirnya jajaran Ombudsman yang semakin kuat dalam menjalankan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik yang independen, adil, dan berpihak pada kepentingan warga negara,” kata dia.