Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanggul beton Cilincing
Pemasangan tanggul beton di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Pemagaran laut di Cilincing berpotensi mengurangi ruang tangkap nelayan dan meningkatkan biaya operasional, serta menekan peluang ekonomi masyarakat pesisir.

  • KPPMPI mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan pemuda pesisir sebelum mengambil keputusan strategis terkait pemagaran laut.

  • KPPMPI mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah, termasuk meninjau ulang izin PKKPRL yang diberikan kepada PT KCN di Cilincing dan menjalankan Putusan MK secara konsisten.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mendesak pemerintah meninjau ulang izin pemagaran laut oleh PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara, karena berdampak terhadap akses nelayan dan generasi pemuda pesisir.

Menurut KPPMPI, kebijakan itu berpotensi mengurangi ruang tangkap nelayan, meningkatkan biaya operasional dan menekan peluang ekonomi masyarakat pesisir meskipun pemagaran laut tersebut telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 sudah memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil," kata Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru dalam keterangan pers, Sabtu (13/9/2025).

1. Selain aspek ekonomi, pemagaran laut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem pesisir

Pemasangan tanggul beton di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

KPPMI berharap pemerintah konsisten menjalankannya dan memperhatikan dampak kebijakan pemagaran laut bagi masyarakat pesisir.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 adalah keputusan hukum yang membatalkan kebijakan privatisasi wilayah pesisir dan laut, melalui skema Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).

Putusan ini menegaskan wilayah pesisir dan laut merupakan ruang hidup bersama yang harus dikelola negara untuk kepentingan umum, terutama nelayan.

Jan menjelaskan, adanya pagar laut di Cilincing membuat jalur penangkapan ikan nelayan menjadi lebih panjang, sehingga biaya bahan bakar solar meningkat. Selain itu, nelayan juga kehilangan akses terhadap area tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Selain aspek ekonomi, pemagaran laut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem pesisir. Aktivitas industri dan pembatasan ruang laut berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan sehingga mengganggu ketahanan pangan berbasis laut.

KPPMPI juga menilai generasi muda pesisir akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Mereka berargumen bahwa dengan terbatasnya akses ke laut, pemuda pesisir dapat kehilangan peluang untuk melanjutkan tradisi melaut maupun mengembangkan usaha berbasis laut.

2. Pemerintah diharapkan membuka ruang dialog

Pemasangan tanggul beton di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketika akses laut terbatas, generasi muda pesisir menghadapi tantangan ganda, yaitu kehilangan sumber penghidupan sekaligus berkurangnya ruang inovasi.

"Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pemuda pesisir sebelum mengambil keputusan strategis," ujar Jan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, terdapat sekitar 64 ribu pengangguran di Jakarta Utara yang mayoritas berusia 15-29 tahun.

3. KPPMPI ajukan empat tuntutan kepada pemerintah

Pemasangan tanggul beton di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan kedua alasan tersebut, KPPMPI mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu meninjau ulang izin PKKPRL yang diberikan kepada PT KCN di Cilincing, menjalankan Putusan MK secara konsisten, menghentikan praktik privatisasi ruang laut dan membuka ruang partisipasi anak muda dalam kebijakan pesisir.

Jan kemudian meminta agar kebijakan pengelolaan wilayah pesisir ke depan dapat mempertimbangkan keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Dia juga berharap pemerintah bersama masyarakat dapat mencari solusi yang menjaga keberlanjutan laut, memberikan kepastian bagi nelayan dan pemuda pesisir, sehingga pembangunan ekonomi maritim dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Editorial Team