Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah bagi instansi yang mengelola ibadah haji pada 2026. Itu artinya nama Badan Pengelolaan Haji tak lagi digunakan.
Ini merupakan salah satu poin pembahasan di dalam revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 mengenai penyelenggaran ibadah haji dan umrah. Ditargetkan revisi undang-undang tersebut akan diketok pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Nomenklaturnya kementerian haji dan umrah," ujar anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriana Gantina di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (24/8/2025).
Hari ini anggota DPR dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan revisi UU Haji. Agenda yang dilakukan adalah sinkronisasi dan merumuskan poin-poin di dalam UU tersebut. Tim sinkronisasi dan perumus, kata Selly, terdiri dari panitia kerja pemerintah dan panja komisi VIII DPR RI.
"Setelah itu, kami akan melaporkan dari timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) kepada panja komisi VIII DPR," kata politisi perempuan dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Bila disepakati dibentuk kementerian baru untuk mengurus haji, bagaimana nasib direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) di Kementerian Agama?