Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR-Pemerintah Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Komisi VIII DPR RI maraton bahas RUU Haji. (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi VIII DPR RI maraton bahas RUU Haji. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR dan pemerintah sepakat usia minimal berangkat haji diubah menjadi 13 tahun dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  • Rapat panja pembahasan RUU Haji sempat alot, salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji yang awalnya 18 tahun, kini diubah menjadi 13 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengubah batas minimal usia jemaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara pihak pemerintah dan DPR RI. Adapun, rapat pemhahasan digelar tertutup.

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji.

"Banyak perdebatan, alot. Misalnya tentang umur keberangkatan, yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," kata dia.

Sementara itu, Otoritas Arab Saudi telah mengultimatum pemerintah Indonesia melunasi pembayaran uang muka pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair paling lambat pada Sabtu (23/8/2025). Karena itu, keberaradaan RUU Haji sangat mendesak untuk persiapan musim haji 2026.

Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Jujuk Ernawati
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us