Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan mekanisme rujukan berbasis kompetensi.
Melalui sistem ini, peserta JKN akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat seperti rumah sakit kelas D–C–B–A.
