Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat dan Pemda Aceh sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh (UUPA). Bahkan, Badan Legislasi DPR RI berjanji menuntaskan revisi UUPA pada tahun 2025.
Pembahasan mengenai poin-poin yang perlu direvisi dilakukan kembali pada Rabu kemarin. Sejumlah pejabat tinggi mulai dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya ikut terlibat di dalam pembahasannya.
Dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polkam Jumat (21/11/2025), berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan. Tetapi, di dalam pandangannya ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman yakni pasal 11 dan pasal 160 UUPA.
Purnawirawan jenderal TNI AD itu mengatakan pasal 11 terkait dengan pengaturan kewenangan antara Pemda Aceh dan pemerintah pusat. Sedangkan, pasal 160 UUPA mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh.
