Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan?

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Jakarta, IDN Times - Pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Bukan hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia.

Selain itu, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.

"Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wirawan) disebarkan," kata Asep usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Lalu, apa itu hukuman kebiri kimia yang jadi tuntutan pada Herry Wirawan, berikut rangkumannya.

1. Kebiri kima diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahwa aturan soal kebiri kimia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan,  PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia ini merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia, karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 Tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” kata dia, dikutip Rabu (12/1/2022).

2. Pemberian zat kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Sementara, melansir situs Sekretariat Kabinet RI, dalam PP Kebiri Kimia dijelaskan, pelaku kekerasan seksual pada anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP No 70 Tahun 2020, dijelaskan tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan hanya kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini dilakukan untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Hukuman kebiri kimia juga tak dapat dikenakan pada pelaku yang masih anak-anak.

3. Paling lama jangka waktu hukuman kebiri dua tahun

ilustrasi suntikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, serta melewati beberapa tahapan, mulai dari penilaian klinis oleh tim yang terdiri dari petugas yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian ini meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, hingga pemeriksaan penunjang.

Kemudian jika dinyatakan layak, maka pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

4. Jika tidak layak, akan ditunda selama enam bulan

Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Dalam Pasal 10, dijelaskan jika kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak dikenakan hukuman kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.

Selama ditunda, akan ada penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang guna memastikan layak atau tidaknya pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia. Jika pelaku persetubuhan tetap disimpulkan tidak layak mendapat hukuman kebiri kimia, maka jaksa bakal memberitahukan secara tertulis pada pengadilan, guna memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Penjelasan lengkap tentang PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) dapat dilihat di sini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us