Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari /IDN Times(Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, KPU memberikan rekomendasi penyelenggaraan pemilu serentak yang dibagi menjadi dua jenis yaitu pemilu serentak nasional dan daerah.
“Pemilu serentak nasional, untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional),” kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Untuk pemilu serentak daerah meliputi pilkada gubernur dan bupati/wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Secara teknis, keduanya akan dipisahkan dengan kurun waktu yang berbeda. Pemilu serentak daerah waktunya akan lebih dulu dilakukan daripada pemilu serentak nasional.
“Pemilu Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah,” jelas Hasyim.