Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-30 at 14.34.35.jpeg
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara putusan MK terkait pemisahan pemilu (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • MK menghasilkan tafsir baru terkait UU Pemilu

  • MK berlaga seperti positive legislature

  • MK putuskan pemilu 2029 tak serentak lagi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifnizamy Karsayuda, pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal secara hati-hati. Ia mengatakan, DPR tak bisa sekonyong-konyong melaksanakan putusan mahkamah tersebut.

Menurut dia, kehati-hatian ini perlu dilakukan karena DPR RU tidak mau bahwa dalam pelaksanaannya justru berpotensi melanggar aturan UU pemilu.

"Kita lagi betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi justru dalam pelaksanaan itu kita berpotensi melanggar aturan," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

1. MK menghasilkan tafsir baru terkait UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara putusan MK terkait pemisahan pemilu (IDN Times/Amir Faisol)

Rifqi menjelaskan, Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, bila merujuk pada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.

"Khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi. Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius," kat dia.

Karena itu, Rifqi mengatakan, DPR masih akan mengkaji putusan MK ini demi kebaikan bersama. Ia mengatakan, di DPR juga banyak ahli-ahli hukum yang memahami teori-terori konstitusi.

"DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang belajar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi. Jadi izinkan kami juga sedang mempelajarinya Untuk kebaikan kita semua bangsa ini," kata dia.

2. MK berlaga seperti positive legislature

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Rifqi mengatakan, melalui putusan ini MK saat ini seperti memposisikan diri sebagai positive legislature. MK tidak menyatakan bahwa UU Pemilu yang berlaku saat ini inkonstitusional, tapi justru membuat norma sendiri atas UU pemilu.

Ia tidak mau bila nantinya DPR melakukan perubahan atas UU Pemilu, tapi ujung-ujungnya digugat lagi ke MK. Menurut dia, bila peristiwa semacam ini terus berulang, maka yang tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar karena DPR masih ingin mencermati putusan MK terkait pemisahan pemilu ini dengan sangat hati-hati. Barangkali kata dia, putusan ini menghasilkan celah bagi DPR unfuk membentuk hukum nasional ke depan yang lebih baik baik lagi.

"Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini. Karena bisa jadi ini menjadi pintu masuk bagi kita semua untuk kemudian melihat lebih jauh bagaimana proses pembentukan hukum nasional kita ke depan," kata dia.

3. MK putuskan pemilu 2029 tak serentak lagi

Gedung MK (Foto: IDN Times)

Diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Editorial Team