Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifnizamy Karsayuda, pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal secara hati-hati. Ia mengatakan, DPR tak bisa sekonyong-konyong melaksanakan putusan mahkamah tersebut.
Menurut dia, kehati-hatian ini perlu dilakukan karena DPR RU tidak mau bahwa dalam pelaksanaannya justru berpotensi melanggar aturan UU pemilu.
"Kita lagi betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi justru dalam pelaksanaan itu kita berpotensi melanggar aturan," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).