Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, ikut angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional tidak lagi dilakukan secara serentak dengan pemilu lokal. Menurutnya, banyak pihak yang mempertanyakan putusan MK tersebut.
Bahkan, sejumlah politisi menilai langkah yang diputuskan oleh MK dianggap melampaui kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Meski begitu, putusan dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun masih banyak orang yang bertanya-tanya mengapa MK memutuskan begitu," ujar Sarmuji di kantor DPP Partai Golkar, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut maka parlemen bisa membuat undang-undang baru yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah. Pembuatan undang-undang baru, dapat dilakukan selama tidak melanggar hal-hal yang berkaitan dengan putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 lalu itu.
Meskipun, ia tak menutup peluang undang-undang baru itu nantinya juga bisa digugat ke MK.