Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan pemindahan narapidana kasus Bali nine dilakukan tertutup karena pihak Australia tidak ingin isu ini menjadi ramai di negaranya. Jadi proses pemindahan dilakukan tertutup atas dasar permintaan dari pemerintah Australia.
“Menurut pihak Australia mereka ingin di sana, di Australia tidak ramai itu saja ,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).