Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem ganjil-genap bagi kios di pasar. Tujuannya agar kepadatan di lingkungan pasar berkurang sehingga meminimalisir penyebaran COVID-19 atau virus corona.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan bahwa aturan tersebut sangat mudah dipahami. Ia mengungkapkan, bagi pemilik kios bandel akan mendapat hukuman.
"Sanksi mah pasti ada. Kalau gak nurut juga, kiosnya ya kita tutup," ujar Arief di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
