Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp78,8 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyampaikan, sesuai Pasal 169 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
"Serta sesuai Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD," ujar Pras dalam siaran tertulis, Rabu (6/9/2023).