Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lukas Enembe Bayar Private Jet Pakai APBD Papua untuk Urusan Pribadi

Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Lukas Enembe diduga memakai APBD Pemprov Papua untuk membayar private jet yang dipakainya untuk kepentingan pribadi. Hal ini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan Staf Honorer Badan Penguhubung Daerah Papua, Richard Barends.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

1. Dua saksi mangkir dari panggilan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya memanggil dua saksi lainnya, yakni Presiden Direktur PT Rido De Gabriello, Gibbrael Issak dan Direktur SOS Aviation, Tina Sutinah. Namun keduanya tidak hadir.

"KPK ingatkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan," ujar Ali.

2. KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar

KPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us