Anggota DPRD DKI Usul Buka Posko Pengaduan Dampak Polusi Udara

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak polusi udara.
Posko tersebut diperlukan, kata dia, lantaran semakin banyak masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara yang memburuk.
“Kalau kita memahami situasi polusi ini sudah darurat, harusnya dibuka posko pengaduan masyarakat. Supaya masyarakat bisa menyampaikan keluhannya, agar ada treatment dari pemerintah sebagai insentif terhadap masyarakat yang terpapar polusi,” ujarnya dikutip dari laman DPRD DKI, Senin (4/9/2023).
1. Layanan khusus untuk kelompok lansia

Selain posko pengaduan, Wibi juga meminta Pemprov DKI memberi layanan kesehatan prioritas bagi kelompok usia rentan seperti anak-anak dan warga lanjut usia (lansia). Sebab menurutnya, kelompok usia rentan tersebut memerlukan perhatian agar keselamatan mereka terjamin.
“Pelayanan terhadap kelompok masyarakat paling rentan seperti balita, anak-anak sekolah dan lansia ini yang harus diutamakan,” ungkapnya.
2. Pemprov DKI masih fokus tangani sumber polusi

Sementara, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, saat ini pihaknya fokus menangani masalah polusi udara di sumber utamanya.
Misalnya dengan melakukan razia emisi di seluruh wilayah kota dan melakukan pemeriksaan cerobong asap dari kegiatan usaha industri agar polusi tidak terjadi berlarut-larut.
“Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan terhadap 114 kegiatan usaha yang potensial telah menjadi pencemaran udara dan melakukan evaluasi melalui kegiatan pengukuran emisi cerobong, pengawasan aktif melalui razia emisi, dan pengawasan pasif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan,” ujarnya.
3. Sanksi untuk kegiatan usaha melanggar

Sarjoko juga mengatakan, terhadap kegiatan usaha yang tidak taat tersebut, pihaknya telah mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
“Kegiatan usaha yang tidak taat, ini mendapatkan suatu evaluasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diatur sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata,” ucapnya.