Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan tanggul beton berdiri di pesisir Cilincing. (Instagram.com/arie_ngetren.)
Penampakan tanggul beton berdiri di pesisir Cilincing. (Instagram.com/arie_ngetren.)

Intinya sih...

  • Pemprov DKI menventarisasi keluhan nelayan terkait tanggul beton yang sulit melaut

  • Pembangunan tanggul sepanjang 3 km merupakan kewenangan KKP, bukan Pemprov DKI Jakarta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Keluhan nelayan Cilincing, Jakarta Utara, soal sulitnya melaut akibat adanya tanggul beton yang membentang di pesisir, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Nelayan mengatakan, tanggul tersebut membuat mereka kesulitan mencari ikan karena harus memutar lebih jauh dari biasanya. Pemprov DKI akan melakukan mitigasi terhadap mereka.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim, mengatakan, setiap keluhan warga termasuk nelayan jadi perhatian pihaknya.

"Tentunya semua keluhan masyarakat warga Jakarta menjadi perhatian bagi kami di Pemprov Jakarta dan Bapak Gubernur khususnya, kita akan melihat apa yang menjadi kendala bagi nelayan terkait hal ini dan ke depan semoga ada solusi untuk bisa memitigasi," ujar Chico pada awak media, Rabu (10/9/2025).

1. Pemprov saat ini masih melakukan inventaris

Chico dalam acara penyerahan bantuan tebus ijazah pada Jumat, 25 April 2025 di Auditorium Ki Hajar Dewantara (jakarta.go.id)

Chico menyampaikan, Pemprov DKI saat ini masih menginventarisasi semua permasalah warga yang ditimbulkan dari pembangunan tanggul tersebut.

"Sampai sekarang kami masih mencoba untuk mendengar dan menginventarisasi permasalahan yang timbul terkait dengan apa yang terjadi dengan pembangunan tanggul," kata dia.

2. Pembangunan tanggul kewenangan KKP

Penampakan tanggul beton berdiri di pesisir Cilincing. (Instagram.com/arie_ngetren.)

Chico mengatakan, pembangunan tanggul beton sepanjang 3 kilometer tersebut bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, proyek ini berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Iya, itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP. Jadi kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda,” ujar dia.

3. Viral video tanggul pesisir Marunda

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, sebuah tanggul beton membentang sejajar garis pantai mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, perekam video yang diduga seorang nelayan mengeluhkan tanggul beton tersebut.

"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2 sampai 3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," ucap perekam video.

Editorial Team