Stafsus Pramono: Tanggul Beton 3 Km di Cilincing Kewenangan KKP

- Tanggul beton di Cilincing bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, menurut Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial.
- Tanggul tersebut juga bukan bagian dari proyek NCICD
Jakarta, IDN Times - Staf khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim, mengatakan, tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Chico Hakim ini mengatakan, pembangunan tanggul sepanjang 3 kilometer tersebut di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya, itu adalah kewenangan dari KKP Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP. Jadi kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda," kata Chico saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
1. Bukan proyek Pemprov DKI

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, mengatakan, tanggul tersebut bukan milik Pemprov DKI ataupun proyek Kementerian Pekerjaan Umum
"Ini bukan pekerjaan Dinas SDA dan juga bukan kementerian PU," kata dia saat dihubungi IDN Times.
2. Bukan bagian NCICD

Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, mengatakan, Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin pembangunan tanggul tersebut.
Alfan mengatakan, tanggul tersebut juga bukan bagian proyek pembangunan tanggul raksasa dan infrastruktur pesisir terpadu atau NCICD.
"Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD," ujar dia.
3. Tanggul di pesisir pantai viral di media sosial

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan tanggul beton membentang sekitar 2 hingga 3 kilometer di pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ramai beredar di media sosial. Tanggul yang dibangun sejajar garis pantai itu disebut menyulitkan akses nelayan tradisional untuk melaut.
Dalam video yang diunggah akun @cilincinginfo, perekam yang diduga seorang nelayan mengeluhkan jalur melintas yang tertutup.
Nelayan harus memutar jauh ke laut lepas yang menambah biaya operasional dan waktu melaut. Tanggul tersebut juga disebut dimanfaatkan sebagai tempat sandar tongkang batu bara dan fasilitas penampungan milik perusahaan di kawasan Marunda.